X MIA 3
SMAN 11 BEKASI
Jakarta - Komisi Pemilihan
Umum (KPU) DKI Jakarta saat ini masih terus melakukan rekapitulasi
hasil perhitungan suara pada Pemilu legislatif pada 9 April 2014. Hasil
rekapitulasi diumumkan ada 24 April pekan depan.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada Beritasatu.com di Jakarta, Kamis (17/4). Menurutnya, proses rekapitulasi suara saat ini masih berada di tingkat kotamadya dan kabupaten.
"Mudah-mudahan hasil rekapitulasi perhitungan suara sudah bisa diumumkan pekan depan. Target kami memang seperti itu," tuturnya.
Sumarno menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir penyelenggara dan caleg yang curang dalam Pemilu. Sanksi tegas dan ancaman hukuman penjara bagi penyelenggara pemilu yang ketahuan melakukan manipulasi data suara, maka mereka akan dijerat hukum pidana.
Aturannya caleg yang melakukan manipulasi data suara dengan membeli suara partai maka akan mendapat hukuman minimal 2 tahun kurungan penjara. Sementara penyelenggara pemilu 5 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno kepada Beritasatu.com di Jakarta, Kamis (17/4). Menurutnya, proses rekapitulasi suara saat ini masih berada di tingkat kotamadya dan kabupaten.
"Mudah-mudahan hasil rekapitulasi perhitungan suara sudah bisa diumumkan pekan depan. Target kami memang seperti itu," tuturnya.
Sumarno menegaskan, pihaknya tidak akan mentolelir penyelenggara dan caleg yang curang dalam Pemilu. Sanksi tegas dan ancaman hukuman penjara bagi penyelenggara pemilu yang ketahuan melakukan manipulasi data suara, maka mereka akan dijerat hukum pidana.
Aturannya caleg yang melakukan manipulasi data suara dengan membeli suara partai maka akan mendapat hukuman minimal 2 tahun kurungan penjara. Sementara penyelenggara pemilu 5 tahun penjara.
Sumber : http://www.beritasatu.com/politik/178576-hasil-rekapitulasi-suara-pemilu-legislatif-2014-di-jakarta-diumumkan-pekan-depan.html

Tidak ada komentar:
Posting Komentar