Rizka Utami P
X MIA 3
SMAN 11 BEKASI
Hukum Pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan
perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta
menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.
Menurut Prof. Moeljatno, S.H.
Hukum Pidana adalah bagian daripada keseluruhan hukum
yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan
untuk
- Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh
dilakukan dan yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang
berupa pidana tertentu bagi barang siapa yang melanggar larangan tersebut.
- Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka
yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi
pidana sebagaimana yang telah diancamkan.
- Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu
dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar
larangan tersebut.
Menurut Sudarsono,
pada prinsipnya Hukum Pidana adalah yang mengatur tentang kejahatan dan
pelanggaran terhadap kepentingan umum dan perbuatan tersebut diancam dengan
pidana yang merupakan suatu penderitaan.
Diadakan
untuk menguatkan ditaatinya norma-norma lain tersebut, misalnya norma agama dan
kesusilaan.
Sumber-Sumber Hukum Pidana
Sumber Hukum Pidana (sumber hukum
tertulis dan sumber hukum tidak tertulis). Indonesia belum memiliki Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, sehingga diberlakukan Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana warisan dari pemerintah kolonial Hindia Belanda. Sistematika Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana :
- Buku I Tentang Ketentuan Umum (Pasal 1-103).
- Buku II Tentang Kejahatan (Pasal 104-488).
- Buku III Tentang Pelanggaran (Pasal 489-569).
Undang-undang yang mengatur tindak
pidana khusus yang dibuat setelah kemerdekaan :
- UU No. 8 Drt Tahun 1955 Tentang tindak Pidana Imigrasi.
- UU No. 9 Tahun 1967 Tentang Norkoba.
- UU No. 16 Tahun Tahun 2003 Tentang Anti Terorisme. dll
Ketentuan Hukum Pidana, selain Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana maupun UU Khusus, juga dalam berbagai Peraturan
Perundang-Undangan lain, seperti UU. No. 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar
Pokok-Pokok Agraria, UU No. 9 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, UU No.
19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dan sebagainya.
Asas-Asas Hukum Pidana
ü
Asas Legalitas
ü
Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
ü
Asas teritorial
ü
Asas nasionalitas aktif
ü
Asas nasionalitas pasif
Macam-Macam Pembagian Delik
- Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja
merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena
kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya
orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).
- Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang,
misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan
tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang,
misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.
- Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang
sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam
Undang-undang. Pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang
dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang.
Macam-Macam Pidana
Mengenai hukuman apa yang dapat
dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan
dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam
hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut:
Hukuman-Hukuman Pokok
- Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat
negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini.
- Hukuman penjara, (hukuman penjara seumur hidup dan
penjara sementara). Hukuman penjara sementara min 1 tahun dan maks 20
tahun.
- Hukuman kurungan, dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan
ringan atau pelanggaran. Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman
kurungan atau hukuman denda.
- Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih
sendiri antara denda dengan kurungan. Maksimum kurungan pengganti denda
adalah 6 Bulan.
- Hukuman tutupan, dijatuhkan berdasarkan alasan-alasan
politik orang-orang yang melakukan kejahatan dan diancam dengan hukuman
penjara oleh KUHP.
Hukuman Tambahan (tidak dapat
dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok,
hukuman tambahan tersebut) :
ü
Pencabutan hak-hak tertentu.
ü
Penyitaan barang-barang tertentu.
ü
Pengumuman keputusan hakim.
UNSUR-UNSUR TINDAK PIDANA
Unsur formal :
- Perbuatan
manusia.
- Melanggar
peraturan pidana.
- Diancam
dengan hukuman.
- Dilakukan
oleh orang yang bersalah
- Pertanggungjawaban
yang menentukan bahwa orang yang tidak sehat ingatannya tidak dapat
diminta pertanggungjawabannya
Unsur material dari tindak pidana bersifat bertentangan
dengan hukum, harus benar-benar dirasakan oleh masyarakat sehingga perbuatan
yang tidak patut dilakukan. Jadi meskipun perbuatan itu memenuhi rumusan
undang-undang, tetapi apabila tidak bersifat melawan hukum, maka perbuatan itu
bukan merupakan suatu tindak pidana. Unsur-unsur tindak pidana (unsur objektif
dan unsur subjektif). Unsur objektif adalah unsur yang terdapat di luar diri pelaku
tindak pidana, meliputi :
- Perbuatan
atau kelakuan manusia.
- Akibat
yang menjadi syarat mutlak dari delik.
- Ada
unsur melawan hukum.
Unsur lain yang menentukan sifat tindak pidana
Ada beberapa tindak pidana yang untuk mendapat sifat tindak
pidanya itu memerlukan hal-hal objektif yang menyertainya, seperti penghasutan
(Pasal 160 KUHP), melanggar kesusilaan (Pasal 281 KUHP), pengemisan (Pasal 504
KUHP), mabuk (Pasal 561 KUHP). Tindak pidana tersebut harus dilakukan di muka
umum.
- Unsur
yang memberatkan tindak pidana
- Unsur
tambahan yang menentukan tindak pidana.
Tindak pidana juga mengenal adanya unsur subjektif, unsur
ini meliputi :
- Kesengajaan
(dolus), dimana hal ini terdapat di dalam pelanggaran kesusilaan
(Pasal 281 KUHP), perampasan kemerdekaan (Pasal 333 KUHP), pembunuhan
(Pasal 338).
- Kealpaan
(culpa), dimana hal ini terdapat di dalam perampasan kemerdekaan
(Pasal 334 KUHP), dan menyebabkan kematian (Pasal 359 KUHP), dan
lain-lain.
- Niat
(voornemen), dimana hal ini terdapat di dalam percobaan atau poging
(Pasal 53 KUHP)
- Maksud
(oogmerk), dimana hal ini terdapat dalam pencurian (Pasal 362
KUHP), pemerasan (Pasal 368 KUHP), penipuan (Pasal 378 KUHP), dan
lain-lain
- Dengan
rencana lebih dahulu (met voorbedachte rade), dimana hal ini
terdapat dalam membuang anak sendiri (Pasal 308 KUHP), membunuh anak
sendiri (Pasal 341 KUHP), membunuh anak sendiri dengan rencana (Pasal 342
KUHP).
SYARAT MELAWAN HUKUM
Tidak semua tindak pidana merupakan perbuatan melawan hukum
karena ada alasan pembenaran, berdasarkan pasal 50, pasal 51 KUHP. Sifat dari
melawan hukum :
a. Sifat formil (perbuatan tersebut diatur oleh
undang-undang).
b. Sifat materiil (perbuatan tersebut tidak selalu
harus diatur dalam sebuah undang-undang tetapi juga dengan perasaan keadilan
dalam masyarakat).
Perbuatan melawan hukum dapat dibedakan menjadi :
- Fungsi
negatif yaitu mengakui kemungkinan adanya hal-hal diluar undang-undang
dapat menghapus sifat melawan hukum suatu perbuatan yang memenuhi rumusan
undang-undang.
- Fungsi
positif yaitu mengakui bahwa suatu perbuatan itu tetap merupakan tindak
pidana meskipun tidak dinyatakan diancam pidana dalam undang-undang,
apabila bertentangan dengan hukum atau aturan-aturan yang ada di luar
undang-undang.
Sifat melawan hukum untuk yang tercantum dalam undang-undang
secara tegas haruslah dapat dibuktikan.
Sumber